potho_foto

Jumat, 11 Maret 2011

MASA IDDAH LAKI-LAKI

Yang dimaksud dengn IDDAH adalah tenggang wktu tertentu untk menghilangkan bekas-bekas dri perkawinan terdahulu, baik yg di sebabkan karena wafat ataupun cerai.
 Seorang laki-laki tdk di wajibkan untk menanti berlaku wktu tertentu, sebab ketika istri masih hidup pun dia di perbolekan kawin lg apalagi setela istri meninggal. Tetapi bila diceraikan itu istriyg ke 4, maka suami masa Iddah istri yg diceraikan iti habis. sebab seorang suami tdk diperbolekan untk menghimpun lebih dri 4 istri, baik dlm nikah sah yg msh berlaku ataupun dlm Iddah. Adapun larangan yg lainnya, bila suami menceraikan istrinya dn hendak mengawini wanita yg tdk blh dihimpunnya ( contoh :kakak/adik, istri ) maka ia hrs menunggu sampai masa Iddahnya itu habisdn setela itu ia baru diperbolehkan untk mengawininya  ( kakak/adik, istrinya ).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar